Kejagung Ungkap Lebih Banyak Perusahaan Terlibat Jual Beli LAHP Ombudsman
Kejagung: Banyak Perusahaan Jual Beli LAHP Ombudsman

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang menyeret eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Perusahaan Lain Terlibat

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat tidak hanya satu. "Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Syarief menambahkan bahwa lebih dari satu perusahaan diduga terlibat dalam jual beli LAHP saat Hery Susanto menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Saat ini, penyidik tengah mendalami nilai transaksi masing-masing perusahaan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pihak perantara yang menghubungkan Ombudsman dengan perusahaan yang membutuhkan LAHP. Kejagung pun membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Perantara

"Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut," jelas Syarief.

Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Peran Hery dalam Kasus Nikel

Syarief menjelaskan bahwa Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI kemudian meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP tersebut. "Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga