Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Usai pembacaan tuntutan, Nadiem terlihat langsung memeluk dan mencium kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia juga memeluk istrinya, Franka Franklin, yang mengenakan kemeja putih. Raut wajah Nadiem tampak sedih dan tertekan.
Isi Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum Roy Riady saat membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809,6 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,87 triliun), sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,68 triliun).
Jaksa juga menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun.
Pasal yang Dilanggar
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Nadiem sempat mengklaim bahwa tuntutan yang diajukan terhadapnya merupakan tuntutan rekor, yaitu 18 tahun penjara ditambah 9 tahun kurungan pengganti, yang menurutnya lebih besar dibandingkan tuntutan terhadap pelaku kriminal lainnya. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.



