DPR Terima Tiga Surat Presiden dalam Rapat Paripurna, Fokus pada RUU Saksi dan Keamanan Siber
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima tiga Surat Presiden atau Surpres yang diajukan oleh pemerintah. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam forum rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV
Rapat paripurna ke-16 pada masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, yang turut menyaksikan proses penyampaian informasi dari pimpinan dewan.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden," ujar Puan Maharani membuka pengumuman tersebut. Ia kemudian merinci isi dari Surpres pertama yang diterima, yaitu bernomor R-06, yang membahas tentang rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Dua Surpres Lainnya: Keamanan Siber dan Kemitraan Ekonomi
Selain RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Puan juga mengungkapkan bahwa terdapat dua Surpres lainnya yang turut diterima oleh DPR. Surpres bernomor R-07 membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang menjadi perhatian utama di era digital saat ini.
Surpres ketiga, dengan nomor R-08, berisi perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas kerja sama ekonomi internasional.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tegas Puan Maharani menutup penjelasannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislasi akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan ketiga RUU tersebut.
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR kini memiliki tugas untuk membahas dan menggodok ketiga rancangan undang-undang tersebut dalam proses legislasi selanjutnya. RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan, sementara RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ditujukan untuk melindungi negara dari ancaman siber yang semakin kompleks.
