DPR RI Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Rencananya, undang-undang yang telah dinantikan selama lebih dari dua dekade ini akan disahkan pada tahun 2026 ini, sesuai dengan target yang ditegaskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Aspirasi Publik Dikumpulkan untuk Penyempurnaan RUU
Dalam upaya mempercepat proses, DPR RI kini tengah aktif mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait RUU PPRT. Pada Kamis (5/3) kemarin, Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pekerja rumah tangga (PRT) serta sejumlah lembaga dan organisasi yang menaungi mereka.
Melalui forum ini, berbagai usulan dan aspirasi publik diterima oleh Baleg DPR RI untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan draf RUU. "Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Desakan Segera Sahkan dari Komnas Perempuan dan Anggota DPR
Salah satu desakan kuat datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU PPRT disahkan dalam satu masa sidang untuk menghindari penundaan lebih lanjut. "Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan," kata Maria dalam RDPU tersebut.
Maria menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat mendesak karena menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. "PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, juga menyuarakan urgensi pengesahan RUU ini. Ia menyoroti bahwa RUU PPRT telah menunggu pengesahan selama lebih dari 22 tahun, suatu periode yang dinilai terlalu lama. "Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," tegas Rieke.
Kontribusi Ekonomi Besar dan Perlindungan Hukum yang Lemah
Rieke lebih lanjut mengungkapkan data signifikan tentang pekerja migran Indonesia. Jumlah pekerja migran di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang, dengan 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Setiap tahun, terdapat sekitar 100 ribu penempatan baru dalam sektor ini.
Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun, kontribusi ekonomi yang sangat besar bagi negara. "Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah," kritik Rieke.
Ia menambahkan bahwa Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. "Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak," desaknya.
Kepastian Pengesahan dari Baleg DPR
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memberikan kepastian bahwa RUU PPRT akan disahkan pada tahun 2026 ini. "Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bob menjelaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap masukan dari publik dapat membantu penyempurnaan draf RUU. "Hampir pasti semuanya tertampung. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," jelasnya, menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi masyarakat.
Dengan target pengesahan tahun ini, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan spesifik bagi pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri, serta mendukung pengembangan sektor ekonomi perawatan nasional.



