DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Usul Inisiatif
DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan historis ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kesepakatan Seluruh Fraksi

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna tersebut dan menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan bulat untuk menetapkan RUU ini. Dalam pidatonya, Puan menanyakan persetujuan sidang, yang dijawab serentak "Setuju" oleh anggota dewan yang hadir, disusul dengan ketukan palu sidang yang menandakan pengesahan.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan Maharani dalam rapat tersebut.

Substansi Penting dalam RUU

RUU PPRT ini mengusulkan sejumlah pengaturan komprehensif untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum. Beberapa poin kunci meliputi:

  • Pemberian hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT.
  • Mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
  • Kewajiban perjanjian kerja tertulis bagi PRT yang direkrut melalui P3RT.
  • Larangan bagi P3RT untuk memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT maupun PRT.
  • Pelarangan penempatan PRT pada badan usaha atau lembaga selain pemberi kerja perseorangan.

Hak dan Pelatihan bagi PRT

RUU ini juga menekankan hak calon PRT untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan penempatan. Pelatihan tersebut mencakup pemahaman norma sosial dan budaya di tempat bekerja, yang bertujuan menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis antara PRT dan pemberi kerja.

Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring, menyesuaikan perkembangan teknologi terkini.

Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa

Untuk memastikan implementasi yang efektif, RUU mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT. Selain itu, mediator diberi kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.

P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas perlindungan dalam RUU ini mencakup kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dan pengesahan menjadi undang-undang, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.