Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa bakti 2026–2029. Persetujuan ini disahkan dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah melalui serangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi I DPR.
Proses Seleksi Sesuai Undang-Undang Penyiaran
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon anggota KPI Pusat. Menurut Sukamta, proses seleksi ini mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Awalnya, Menteri Komunikasi dan Digital mengusulkan 27 calon anggota KPI kepada DPR. Namun, dalam pelaksanaannya, satu calon, yaitu Kabul Indrawan, menyatakan mengundurkan diri. Dengan demikian, sebanyak 26 calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung pada 13, 14, dan 15 Juli 2026. “Dari 27 calon, satu orang yaitu Saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman,” kata Sukamta saat rapat paripurna.
Rapat Internal dan Penetapan Anggota Terpilih
Setelah uji kelayakan, rapat internal Komisi I DPR pada 15 Juli 2026 memutuskan sembilan anggota KPI Pusat terpilih berdasarkan musyawarah mufakat. Hasilnya, sembilan nama yang disetujui dalam rapat paripurna adalah:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samanta
- Widi Kurniawan
- Aliyah
- Evri Rizqi Monarshi
- Analisa
- Amin Shabana
- Muhammad Hasrul Hasan
Selain itu, DPR juga menetapkan tiga calon sebagai daftar pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Ahmad Fariqul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henri Sianipar. Ketiga nama ini akan menggantikan anggota yang berhalangan tetap selama masa jabatan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Persetujuan anggota KPI Pusat ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan penyiaran di Indonesia. KPI memiliki peran strategis dalam memastikan konten siaran sesuai dengan norma hukum, etika, dan kepentingan publik. Dengan anggota baru, diharapkan KPI dapat lebih responsif terhadap dinamika industri penyiaran serta tantangan digital yang semakin kompleks.
Proses seleksi yang transparan dan partisipatif ini juga menjadi bukti komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di bidang penyiaran. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan penyiaran ke depan.



