DPR Sepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif dari DPR RI. RUU ini rencananya akan dibawa ke sidang paripurna pada hari berikutnya untuk pengesahan lebih lanjut.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026), seluruh delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka terkait RUU PPRT. Kesepakatan bulat tercapai untuk membawa RUU ini ke tahap selanjutnya sebagai usul inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan, "Setelah bersama-sama kita mendengarkan, hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan." Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh anggota Baleg lainnya.
Hak dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Dalam draf RUU yang diusulkan, DPR mengatur bahwa pekerja rumah tangga (PRT) akan mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan, "Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan."
Selain itu, calon PRT juga akan menerima pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman sosial budaya di tempat kerja.
Substansi Penting dalam RUU PPRT
Berikut adalah poin-poin kunci yang disetujui oleh Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU PPRT:
- Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dengan perjanjian kerja tertulis hanya untuk PRT yang direkrut melalui perusahaan penempatan.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT dapat dilakukan secara luring maupun daring, menyesuaikan perkembangan teknologi.
- PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah dan perusahaan penempatan.
- Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya untuk menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dan PRT.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki perizinan dari pemerintah pusat.
- Perusahaan dilarang memotong upah atau memungut biaya dari PRT, serta menempatkan PRT di lembaga non-perseorangan.
- Mediator dapat mengeluarkan keputusan final terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
Proses Selanjutnya dan Pernyataan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU PPRT akan dibawa ke sidang paripurna besok bersama dengan RUU Hak Cipta. "Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi, dan sebentar lagi akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah. Pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kesepakatan ini menandai langkah signifikan dalam upaya melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi mereka.
