DPR Sahkan Revisi UU Hak Cipta Sebagai RUU Inisiatif dengan Dukungan Delapan Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta untuk dijadikan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 12 Maret 2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa delapan fraksi di parlemen secara bulat menyetujui langkah ini, menandai komitmen kuat untuk memperbarui regulasi hak cipta di Indonesia.
Proses Pengesahan dan Pernyataan Ketua DPR
Dalam sidang paripurna, Puan Maharani menyampaikan, "Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI." Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislatif telah memasuki tahap awal dengan dukungan penuh dari berbagai kelompok politik di DPR.
Keterlibatan Pelaku Industri dan Musisi dalam Pembahasan
Sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan para pegiat musik untuk membahas isu royalti dan perlindungan hak cipta. Rapat pada Selasa, 11 November 2025, dihadiri oleh sejumlah musisi ternama, termasuk:
- Ariel Noah dari grup band Noah
- Piyu Padi dari Padi
- Armand Maulana dari Gigi
- Vina Panduwinata
- Fadli Padi
- Judika
Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan masukan langsung dalam harmonisasi revisi RUU Hak Cipta, memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif.
Harapan dari Asosiasi dan Pelaku Seni
Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Rhoma Irama, menyatakan kekhawatirannya mengenai kurangnya keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan seni. "Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan," ujarnya. Dia mencontohkan bagaimana Amerika Serikat serius mengelola industri musik dan film, menekankan pentingnya regulasi yang kuat.
Peran Asosiasi dalam Penyusunan RUU
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa masukan dari tiga asosiasi kunci sangat menentukan dalam penyusunan RUU ini. Asosiasi tersebut adalah:
- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI): Mewakili para pencipta atau komposer dengan hak moral dan ekonomi atas karya cipta.
- Vibrasi Suara Indonesia (VISI): Mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait.
- Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri): Mewakili industri rekaman, dengan perwakilan Gumilang Ramadhan.
Bob Hasan menegaskan, "RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait." Dia juga menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang cepat, di mana Asiri diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai pengaturan platform digital untuk mencegah pelanggaran.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dengan disahkannya RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR, proses legislatif akan berlanjut ke tahap pembahasan lebih mendalam. Masukan dari berbagai pihak, termasuk musisi dan asosiasi, diharapkan dapat menghasilkan norma materi muatan atau pasal-pasal yang ideal, mencakup batasan hak moral dan ekonomi, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta. Langkah ini mencerminkan upaya DPR untuk menciptakan ekosistem hak cipta yang adil dan modern di Indonesia.
