Anggota DPR Kritik MKMK Usut Hakim Adies Kadir: Prosedur Formil Harusnya Ditolak
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengkritik keras tindakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menindaklanjuti laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Adies Kadir. Kritik ini disampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan MKMK di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, yang membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.
Prosedur Formil Dinilai Tidak Terpenuhi
Soedeson Tandra, yang juga seorang advokat, menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman hukumnya, MKMK seharusnya menolak suatu perkara jika tidak memenuhi prosedur formil. "Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya dalam rapat tersebut. Ia meminta penjelasan lebih lanjut dari MKMK mengenai hal ini, menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur formil merupakan langkah awal yang krusial dalam proses hukum.
Kewenangan MKMK Dipertanyakan
Lebih lanjut, Soedeson menyoroti kewenangan MKMK. Ia berpendapat bahwa MKMK hanya berwenang memeriksa etika dan keluhuran hakim MK setelah yang bersangkutan dilantik dan mulai bersidang, bukan sebelum pelantikan. "Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran," jelasnya. Oleh karena itu, ia menilai MKMK seharusnya menolak laporan yang mempersoalkan proses pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir.
Soedeson juga mengkritik ketidakkonsistenan MKMK dalam menjalankan tugas. Ia memberikan contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan namun kemudian di-dismiss karena masalah syarat formil, sementara laporan terhadap Adies Kadir justru ditindaklanjuti. "Mohon maaf dengan segala maaf, kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten dalam persoalan ini," tegasnya.
Kewenangan DPR Menurut UUD 1945
Dalam paparannya, Soedeson mengutip UUD 1945 yang memberikan kewenangan atributif kepada DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah untuk menunjuk hakim konstitusi. "UUD memberi kewenangan kepada 3 institusi untuk menunjuk hakim konstitusi, kewenangan itu adalah kewenangan atributif yang tak dapat ditolak oleh siapapun, berarti bahwa DPR, MA, dan pemerintah saat sudah sodorkan itu wajib diterima sebagai hakim konstitusi," ujarnya. Ia mempertanyakan apakah MKMK memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan DPR, yang menurutnya dapat berimplikasi pada seluruh hakim konstitusi jika dianggap tidak memenuhi syarat.
Sikap MKMK Dinilai Tidak Konsisten
Soedeson juga menyoroti sikap MKMK yang dianggap tidak konsisten terkait kerahasiaan proses. Ia mencatat bahwa meskipun sidang MKMK seharusnya tertutup, Ketua MKMK justru memberikan tanggapan kepada media mengenai laporan terhadap Adies Kadir. "Berikutnya bapak katakan bahwa sidang ini tertutup, tapi kami lihat bahwa bapak ini sebagai Ketua MKMK memberi tanggapan di koran koran, nah ini bertentangan dengan apa yang bapak jelaskan di sini," imbuhnya. Ia menyarankan agar hal tersebut dihindari untuk menjaga integritas proses.
Rapat ini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, yang menuai berbagai tanggapan dari kalangan politik dan hukum. Kritik dari anggota DPR ini mengindikasikan ketegangan antara lembaga legislatif dan badan kehormatan yudikatif dalam menafsirkan prosedur dan kewenangan terkait penunjukan hakim konstitusi.



