DPR Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Wajib Izin dan Bayar Royalti
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik secara resmi masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Perlindungan Eksklusif untuk Setiap Karya
Bob Hasan menjelaskan bahwa setiap karya, termasuk di dalamnya karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi oleh hukum. "Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta ini lebih berfokus pada aspek perlindungan. "Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambung Bob Hasan.
Aturan Ketat untuk Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik
Menurut Bob Hasan, jika suatu karya jurnalistik akan digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan produk jurnalistik lain, maka wajib meminta izin terlebih dahulu atau membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi, apa, mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.
Target Penyelesaian RUU Hak Cipta Tahun Ini
Setelah RUU Hak Cipta resmi menjadi usul inisiatif DPR, Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penyelesaian revisi undang-undang ini dalam tahun berjalan. "Selesai (tahun ini)," pungkas Bob Hasan dengan tegas.
Pengesahan RUU Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Hak Cipta sebagai RUU inisiatif DPR RI.
"Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Puan Maharani dalam paripurna tersebut.
Langkah Persiapan dan Konsultasi
Diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat rutin dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk para pegiat musik, untuk mencari titik temu dalam penyelesaian masalah royalti di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan adil bagi semua pemangku kepentingan.
Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kreator, termasuk jurnalis, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk penggunaan karya intelektual di Indonesia.



