DPR Izinkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selama Reses, Target Rampung 2026
DPR Izinkan Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Target 2026

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan izin kepada komisi-komisi untuk tetap membahas rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses, sepanjang telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Dasco secara khusus mendorong Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.

Izin Pembahasan Saat Reses

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).

Dasco menegaskan dukungannya agar Komisi III tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjawab anggapan di ruang publik bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk membahas beleid tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan. Demikian, terima kasih," ujar Dasco.

Target Rampung Tahun Ini

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2026. Apalagi, menurutnya, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. "Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Saan memastikan DPR tidak akan terburu-buru dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia menyebut Komisi III terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut. "Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujarnya.

Saan juga kembali membantah isu bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Saat ini Komisi III masih menggarap RUU tersebut. "Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset."

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga