Baleg DPR Dukung Putusan MK Soal Penyesuaian Uang Pensiun Eks Pejabat Negara
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Gugatan tersebut berfokus pada pengaturan uang pensiun bagi para mantan pejabat negara, dan Doli menilai putusan ini sebagai langkah positif untuk penyesuaian regulasi.
"Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," ujar Doli dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3/2026). "Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan," tambahnya.
Penyesuaian Regulasi sebagai Prioritas
Menurut Doli, putusan MK berfungsi sebagai pengingat penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemohon dan MK atas keputusan tersebut, yang dianggapnya sebagai momentum untuk perbaikan sistem hukum.
"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," jelas Doli, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR.
Dia menegaskan bahwa revisi undang-undang nantinya tidak hanya akan mengatur uang pensiun, tetapi juga penghargaan dan aspek lainnya secara proporsional. "Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya," paparnya.
Batas Waktu dan Implementasi Putusan
Doli memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun ke depan. "Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," tegasnya.
Putusan MK tersebut, bernomor perkara 191/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK. Dalam gugatannya, pemohon mengajukan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 ayat (1) a.
MK menyatakan bahwa isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan kehilangan relevansi untuk dipertahankan. "Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan MK. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang baru yang mengatur persoalan pensiun tersebut, dengan batas waktu dua tahun.
Dukungan dari Baleg DPR ini menunjukkan komitmen legislatif dalam merespons putusan MK, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hak keuangan bagi mantan pejabat negara. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan institusi negara.
