DPR Bahas RUU Hukum Perdata Internasional, Pakar Soroti Aturan Konser hingga Perkawinan
DPR Bahas RUU HPI, Pakar Soroti Aturan Konser dan Perkawinan

DPR Mulai Bahas RUU Hukum Perdata Internasional, Pakar Singgung Aturan Konser hingga Perkawinan

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum internasional, Yu Un Oppusunggu, yang berlangsung di Ruang Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi warga negara Indonesia dan asing yang tinggal di Indonesia, serta menunjukkan kehadiran negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Pentingnya Perubahan Status Quo dalam Hukum

Dalam rapat tersebut, Yu Un Oppusunggu menekankan pentingnya mengubah status quo dalam regulasi hukum perdata internasional. "Kita perlu mengubah status quo, status ini perlu berubah bukan hanya untuk menjawab kebutuhan hukum dari warga negara Indonesia, warga negara asing penduduk Indonesia, tetapi juga untuk menunjukkan kehadiran negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa RUU HPI akan mengatur berbagai isu hukum perdata yang memiliki unsur asing, yang selama ini mungkin belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang ada.

Contoh Kasus yang Akan Diatur dalam RUU HPI

Yu Un memberikan beberapa contoh kasus yang semestinya diatur dalam RUU Hukum Perdata Internasional, antara lain:

  • Perkawinan dua WNI di luar negeri: Aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang menikah di negara lain.
  • Warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara: RUU ini akan mengatur pembagian warisan yang melibatkan aset di lintas negara.
  • Konser artis asing di Indonesia: Seperti konser BTS, Coldplay di Jakarta, atau event MotoGP di Mandalika, yang memerlukan regulasi hukum perdata internasional.
  • Aktor atau aktris asing yang membintangi produksi konten komersial di Indonesia: Misalnya, bintang Korea yang menjadi bintang iklan produk Indonesia.
  • Perusahaan domestik yang beroperasi di luar negeri: Seperti perusahaan Eiger yang membuka toko di kaki Gunung Everest di Nepal atau Eropa.

"Jadi itu semua adalah isu Hukum Perdata Internasional," tegas Yu Un, menegaskan bahwa ruang lingkup RUU ini sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan yang melibatkan unsur asing.

Dampak dan Harapan dari RUU HPI

RUU Hukum Perdata Internasional ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan dapat mengurangi konflik hukum yang timbul akibat perbedaan regulasi antarnegara.

Pembahasan RUU ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan aktivitas yang melibatkan pihak asing, sehingga dapat mendukung iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.

Proses pembahasan RUU HPI di DPR RI akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan hukum yang berkembang di era globalisasi.