Dorongan Pengesahan RUU KUHP: Ganti Hukum Kolonial dengan Hukum Nasional
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus didorong untuk segera disahkan. Langkah ini akan mengakhiri penggunaan KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. Pertanyaan pun muncul: apakah masyarakat setuju dengan pergantian ini?
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md
Dorongan agar RUU KUHP segera disahkan datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dalam sebuah diskusi publik mengenai RUU KUHP dan UU ITE pada Kamis, 4 Maret 2021, Mahfud menyampaikan keinginannya untuk mempercepat proses pengesahan.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya, kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," ujar Mahfud.
Menurutnya, KUHP harus mengikuti perkembangan zaman. KUHP yang digunakan saat ini adalah peninggalan kolonial Belanda, yang tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat merdeka. "Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," tegasnya.
Sejarah dan Kontroversi KUHP Kolonial
KUHP, dengan nama asli Wetboek van Strafrecht, dibuat di Belanda pada tahun 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukannya secara nasional pada 1918, dan hingga kini masih digunakan. Hukum ini menggusur seluruh sistem hukum yang ada di Nusantara, termasuk hukum adat dan hukum pidana agama, sehingga nilai-nilai lokal tergerus.
Semangat untuk menggantikan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional telah menggelora sejak tahun 1980-an. Tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara, namun setiap kali naskah RUU KUHP baru diajukan ke DPR, selalu gagal disahkan. Selama lebih dari 30 tahun, draf ini teronggok di meja Dewan tanpa kepastian.
Pengesahan RUU KUHP sempat tertunda pada tahun 2019 karena menuai banyak protes dari berbagai kalangan, menambah panjang daftar hambatan dalam proses pembaruan hukum ini.
Respons dari Dewan Perwakilan Rakyat
Keinginan Mahfud untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP direspons oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politikus dari Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR untuk mengatur rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly guna membahas kelanjutan RUU KUHP.
"Iya Menkum HAM untuk bisa melakukan rapat dengan Komisi III," kata Azis kepada wartawan pada Jumat, 5 Maret 2021. "Karena waktu saya menjadi pimpinan Komisi III, RUU KUHP tersebut sudah pengesahan tingkat pertama," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan dukungannya terhadap dorongan Mahfud. Herman menegaskan bahwa KUHP sebagai induk hukum pidana perlu diperbarui seiring perkembangan zaman.
"Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Herman dalam keterangannya kepada wartawan pada hari yang sama.
Pertanyaan untuk Publik
Dengan berbagai dinamika ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah Anda setuju jika KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda ini diganti dengan hukum pidana nasional yang baru? Sampaikan pendapat Anda dan ikuti perkembangan isu hukum penting ini yang akan membentuk masa depan sistem peradilan Indonesia.



