Baleg DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Revisi UU Pensiun Eks Pejabat Negara
Baleg DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Pensiun Eks Pejabat

Baleg DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Revisi UU Pensiun Eks Pejabat Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi XI, Martin Manurung, secara resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Undang-undang ini mengatur hak keuangan dan administratif, termasuk uang pensiun, bagi para mantan pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Respon Cepat dari Legislator

Martin Manurung menyatakan bahwa pihak Baleg DPR akan segera menindaklanjuti putusan penting tersebut. "Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12/1980," jelas Martin kepada para wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia lebih lanjut menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 1980 kini masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka. Status ini memungkinkan revisi dilakukan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga proses perubahan dapat berjalan lebih fleksibel dan responsif.

Koordinasi dengan Pemerintah dan Batas Waktu

Meskipun memiliki landasan hukum untuk segera merevisi, Martin menekankan bahwa DPR akan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah. Hal ini terutama mengingat Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu yang spesifik. "Akan tetapi, karena MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," tuturnya.

Langkah koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan revisi undang-undang menghasilkan regulasi yang komprehensif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika kekinian.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK ini berasal dari perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Sidang pembacaan putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, dan turut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK pada hari yang sama.

Dalam gugatannya, pemohon menguji beberapa pasal kunci UU 12/1980, termasuk:

  • Pasal 12 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 16 ayat (1) a
  • Pasal 17 ayat (1)
  • Pasal 18 ayat (1) a
  • Pasal 19 ayat (1) dan (2)

Majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa isi UU tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. "Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas MK dalam pertimbangan hukumnya.

MK tidak hanya menyatakan ketidaksesuaian, tetapi juga memberikan mandat yang jelas. Lembaga negara ini memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama pemerintah, untuk membentuk undang-undang baru yang dapat mengatur persoalan pensiun mantan pejabat negara secara lebih tepat dan kontekstual. Batas waktu dua tahun diberikan untuk menyelesaikan seluruh proses legislasi ini.

Dengan adanya putusan ini dan komitmen tindak lanjut dari Baleg DPR, revisi terhadap UU pensiun eks pejabat negara diprediksi akan segera memasuki tahap pembahasan substantif antara legislatif dan eksekutif dalam waktu dekat.