Baleg DPR Mulai Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah Terima 417 DIM dari Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah secara resmi menerima 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Penerimaan ini menandai dimulainya proses pembahasan tingkat I untuk RUU yang telah lama dinantikan ini.
Rincian DIM yang Diterima Baleg DPR
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan detail dari 417 DIM tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). "Berdasarkan rekapitulasi, total DIM berjumlah 417, terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 penjelasan," jelas Bob Hasan. Ia menambahkan bahwa angka ini tidak perlu dikhawatirkan karena telah dikategorikan dengan jelas.
Lebih lanjut, Bob Hasan memaparkan rincian dari DIM batang tubuh:
- 204 DIM bersifat tetap
- 6 DIM bersifat substansi baru
- 10 DIM bersifat perubahan substansi
- 52 DIM bersifat perubahan redaksional
- 18 DIM bersifat hapus
Sementara itu, untuk bagian penjelasan, rinciannya adalah:
- 54 DIM tetap
- 16 DIM substansi baru
- 55 DIM redaksional
- 1 DIM hapus
Agenda dan Mekanisme Pembahasan yang Disepakati
Dalam rapat tersebut, Bob Hasan menyampaikan dua agenda penting yang perlu disepakati setelah penerimaan DIM. "Sesuai konvensi, ada dua agenda: pengesahan rancangan jadwal rapat pembahasan RUU dan pengesahan mekanisme pembahasan dalam tingkat I," ujarnya. Forum Baleg DPR menyetujui kedua agenda tersebut dengan suara bulat.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT akan dimulai segera. "Diharapkan pembahasan diselesaikan sesuai jadwal rapat. Semua dimulai hari ini," katanya. Jadwal rapat pun disetujui oleh seluruh anggota.
Mengenai mekanisme pembahasan, Bob Hasan mengusulkan agar DIM yang bersifat tetap dapat langsung disetujui dalam rapat kerja, sementara DIM lainnya akan dibahas lebih lanjut oleh panitia kerja (panja). "Kami tawarkan ini untuk efisiensi," jelasnya. Usulan ini mendapat persetujuan dari pemerintah dan para anggota Baleg DPR.
Dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat segera diselesaikan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.



