Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam rapat pleno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengumumkan bahwa seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob. "Setuju," jawab peserta rapat.
Aturan Transportasi Online Dipisah ke UU Tersendiri
Ketua Panja Martin Manurung mengungkapkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis dan substansi RUU tersebut. Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi (transportasi online) ke dalam undang-undang tersendiri. Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak lagi diatur dalam UU LLAJ, melainkan akan diatur dengan undang-undang khusus.
"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'," kata Martin. "Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.
Selain itu, perlindungan pekerja transportasi online juga akan diatur melalui undang-undang terpisah, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R. "Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang'," jelas Martin.
Kajian Lebih Dalam untuk RUU Terkait
Martin menambahkan bahwa Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, pengaturan detail mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi online akan dibahas secara komprehensif dalam undang-undang tersendiri.
Penyempurnaan Teknis dan Definisi
Selain pengaturan transportasi online, Baleg juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, dan partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Juga dilakukan penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan.
Pengelolaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Pasal 239 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. Ayat 2 menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi. Ayat 3 menyatakan bahwa badan perlindungan kecelakaan transportasi dibentuk dengan undang-undang. Ayat 4 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan tersebut diatur dalam undang-undang.



