Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah membantah menerima uang Rp 100 juta yang disebutkan dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA). Gus Miftah menegaskan tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi tersebut, yaitu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin.
Kaget Namanya Disebut di Sidang Korupsi
Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar namanya disebut dalam persidangan Bupati Pati Sudewo. "Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah di kanal YouTubenya, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, "Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa." Gus Miftah merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky.
Bersedia Kembalikan Uang Jika Terbukti
Meskipun tidak mengaku mengenal Dheky, Gus Miftah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang Rp 100 juta jika menurut pengakuan Dheky uang tersebut memang diberikan kepadanya. "Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," ujar Gus Miftah. "Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tambahnya.
Kronologi Sebutan Nama Gus Miftah di Sidang
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo. Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dheky Martin, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA. Dalam BAP itu, Dheky menyebut bahwa Gus Miftah menerima Rp 100 juta. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Dheky.
Tanggapan KPK: Akan Dianalisis
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan saksi tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan. "Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Budi menambahkan bahwa fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa. Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi, tergantung kebutuhan pemeriksaan. "Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," ujarnya.



