Baleg DPR Pastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun 2026
Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun 2026

Baleg DPR Pastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun 2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan usai rapat pembahasan RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Partisipasi Publik dalam Pembahasan

Bob Hasan menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi ini. "Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang, khususnya tentang PPRT ini," ujarnya. Untuk itu, Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, termasuk aliansi masyarakat sipil, yang dimulai hari ini.

RDP ini tetap dilaksanakan meski dalam masa reses parlemen, dengan tujuan melengkapi beberapa draf pasal yang belum final. "Boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," tambah Bob. Ia memastikan bahwa RUU PPRT akan rampung tahun ini, meski tidak dapat memprediksi bulan pastinya.

Isu Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Salah satu isu kunci yang masih didalami dalam RUU PPRT adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas penegakan hukum melalui mediasi. "Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi," katanya.

Proses ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan adil bagi kedua belah pihak, mengingat pekerja rumah tangga seringkali rentan terhadap eksploitasi dan konflik kerja. Dengan adanya mediasi yang melibatkan kementerian terkait, diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus perselisihan yang tidak terselesaikan.

Dukungan dan Tekanan dari Anggota DPR

RUU PPRT juga mendapat desakan dari anggota DPR lainnya, seperti Rieke Diah Pitaloka dari Komisi XIII, yang meminta pimpinan DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang ini. Tekanan ini menunjukkan urgensi dari berbagai kalangan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan komitmen dari Baleg DPR dan partisipasi aktif dari publik serta lembaga pemerintah, RUU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air.