Baleg DPR Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Wajib Izin dan Royalti
Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Wajib Izin

Baleg DPR Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Ulang Wajib Izin dan Berpotensi Bayar Royalti

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan secara tegas menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang berlangsung, Bob menekankan bahwa setiap karya, termasuk produk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Hak Eksklusif Melekat pada Setiap Karya

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta pada dasarnya lebih berfokus pada aspek perlindungan. "Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya, menegaskan komitmen untuk menjaga hak-hak pencipta.

Penggunaan Ulang Wajib Izin dan Berpotensi Bayar Royalti

Bob Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila suatu karya jurnalistik akan digunakan kembali untuk disebarluaskan atau dijadikan bagian dari produk jurnalistik lainnya, maka diperlukan izin dari pemegang hak cipta. Selain itu, penggunaan tersebut juga berpotensi untuk membayar royalti sebagai bentuk kompensasi.

"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," paparnya secara rinci.

Target Penyelesaian RUU Hak Cipta Tahun Ini

RUU Hak Cipta telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR, dan Baleg DPR menargetkan penyelesaian pembahasan revisi undang-undang tersebut dalam tahun ini. Bob Hasan menyatakan dengan tegas, "Selesai (tahun ini) selesai, iya," menegaskan komitmen untuk segera merampungkan regulasi yang dinilai penting ini.

Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para jurnalis dan media dalam melindungi karya-karya mereka, sekaligus mengatur tata cara penggunaan ulang yang adil dan transparan.