Baleg DPR Beberkan 3 Pokok Aturan RUU PPRT: Rekrutmen, Jaminan Sosial, dan Perlindungan Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif DPR merupakan pengakuan negara yang telah tertunda selama 22 tahun. Dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026, seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui RUU ini secara aklamasi, menandai babak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Penantian Panjang dan Kekosongan Hukum
Iman Sukri menegaskan bahwa persetujuan ini menutup babak panjang di mana jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak. "Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka — itu adalah periode di mana pekerja rumah tangga menghadapi kerentanan sistemik tanpa standar upah, jam kerja, hak cuti, atau akses jaminan sosial," ujarnya. Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menunjukkan 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dari 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus per hari, menggarisbawahi urgensi regulasi ini.
Proses legislasi masih panjang setelah penetapan sebagai usul inisiatif. Langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden yang menandai dimulainya pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Iman menekankan bahwa publik perlu memahami bahwa RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah paripurna, tetapi ini adalah kemenangan prosedural penting.
Tiga Pokok Pengaturan Utama
Baleg DPR telah menyepakati sekitar 80 persen materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan kunci yang perlu dipahami oleh publik:
- Perjanjian Kerja: RUU mewajibkan perjanjian antara PRT dan pemberi kerja, baik lisan maupun tertulis, yang mencakup identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat. Ini bertujuan memberikan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik.
- Jaminan Sosial: Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iman menanggapi kekhawatiran dengan menyatakan bahwa ini adalah bentuk penghargaan minimal untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
- Perlindungan Hukum: RUU ini dirancang untuk mengatur kepastian hukum tanpa menghilangkan asas kekeluargaan. "Hubungan yang dibangun di atas kepastian hak dan kewajiban adalah lebih sehat dan bertahan lama," papar Iman, menepis narasi bahwa regulasi akan meruskan nilai kekeluargaan.
Komitmen Politik dan Prospek ke Depan
Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan komitmennya untuk mengawal RUU PPRT hingga menjadi undang-undang. Jika proses berjalan lancar, Indonesia berpeluang memiliki undang-undang khusus perlindungan PRT pertama dalam sejarahnya sebelum akhir 2026. Ini juga akan membuka jalan bagi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi.
Pencapaian ini mengakhiri stagnasi legislasi sejak RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004, memberikan harapan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Rapat pleno Baleg DPR pada Rabu, 11 Maret 2026, telah mendapatkan persetujuan aklamasi dari seluruh tujuh fraksi yang hadir, memperkuat momentum untuk perlindungan yang lebih adil.
