Aktivis Desak Pemerintah Selesaikan DIM RUU PPRT dalam Tenggat Sebulan
Aktivis Desak Pemerintah Selesaikan DIM RUU PPRT

Aktivis Minta Pemerintah Cepat Susun DIM RUU PPRT: Tenggat Sebulan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews Jumat, 13 Mar 2026 08:37 WIB

Ilustrasi. Aktivis perempuan mendesak pengesahan RUU PPRT oleh DPR RI. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang telah menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan RUU PPRT hingga bisa disahkan sebagai RUU inisiatif oleh pimpinan DPR," kata Lita kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Lita menyebut pemerintah perlu merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU.

"Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah," kata Lita.

"Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023," sambungnya.

RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif DPR

Paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.

Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. (Anggi Muliawati/detikcom)

Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

Halaman 2 dari 2 (fca/jbr)

Artikel Selanjutnya: Waka MPR Sebut RUU PPRT Hadirkan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga