Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran dana pendidikan tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
Pemisahan Anggaran Paling Lambat APBN 2028
MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, anggarannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut diwajibkan mulai berlaku pada UU APBN Tahun Anggaran 2027, dan paling lambat harus direalisasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," tegas Suhartoyo.
Gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara
Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pasal tersebut menjadi dasar penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurut para pemohon, kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berargumen bahwa frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara. Anggaran pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan untuk keperluan di luar pendidikan.
Kebutuhan Inti Pendidikan
Alokasi anggaran pendidikan, menurut pemohon, harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Dengan putusan ini, status program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan harus diakhiri. Pemerintah pun dituntut mencari sumber pendanaan alternatif untuk keberlanjutan program yang menyasar anak sekolah tersebut.
Aksi BEM UI di Depan MK
Sidang putusan tersebut berlangsung di tengah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan sejumlah elemen di luar Gedung MK. Mengutip Antara, barisan aparat keamanan bersiaga di depan Gedung MK untuk mengawal aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Seruan aksi tersebut juga disebarluaskan melalui akun media sosial organisasi mahasiswa. Aksi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan nasib program yang selama ini digadang-gadang sebagai program prioritas pemerintah.
Dampak Putusan
Putusan MK ini memiliki konsekuensi signifikan terhadap perencanaan fiskal pemerintah. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan yang semula digunakan untuk MBG harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan pendidikan. Sementara untuk APBN 2027 dan 2028, pemerintah wajib menyusun struktur anggaran yang memisahkan secara tegas antara anggaran MBG dan anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK tidak serta-merta menghentikan program MBG. Program tersebut masih dapat berjalan, tetapi sumber dananya tidak boleh lagi berasal dari pos anggaran pendidikan. Pemerintah perlu mengalokasikan pos anggaran tersendiri atau mencari sumber pembiayaan lain.
Redaksi memberitakan bahwa judul artikel ini diperbarui pada Jumat (31/7) terkait dengan informasi terbaru mengenai pemisahan anggaran tersebut.



