MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
MK: Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Alasan MK Memisahkan Anggaran MBG

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut hakim konstitusi, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. "Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi dalam sidang.

MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang wajib dipenuhi negara. "Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anggaran Pendidikan Harus Jadi Prioritas

MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim konstitusi. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari inti pendidikan dan tidak boleh membebani alokasi wajib pendidikan.

Batas Waktu Pemisahan Anggaran MBG

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, pemerintah memiliki waktu hingga tahun 2028 untuk merealokasi anggaran MBG ke pos yang terpisah dari pendidikan. Meski demikian, MK menyatakan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, untuk sementara waktu, anggaran MBG masih boleh dibiayai dari pos pendidikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Dampak Putusan MK terhadap Program MBG

Putusan ini berpotensi mengubah struktur belanja negara, terutama pada pos anggaran pendidikan yang selama ini mencakup MBG. Pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan alternatif untuk MBG agar program ini tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi wajib pendidikan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga proporsionalitas anggaran dan memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan inti pendidikan. Keputusan MK ini juga menjadi preseden penting dalam pengelolaan APBN ke depan, khususnya terkait pos-pos anggaran yang bersinggungan dengan amanat konstitusi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga