Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengumumkan bahwa KY mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah ini melonjak 146,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya 49 hakim. Abhan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kenaikan Usulan Sanksi Hakim
Menurut Abhan, peningkatan signifikan ini mencerminkan semakin intensifnya pengawasan KY terhadap perilaku hakim. "Kami melihat tren peningkatan pelanggaran etik yang perlu ditindak tegas," ujarnya. Selama enam bulan pertama 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan memenuhi syarat administrasi dan substansi sehingga diregister untuk ditindaklanjuti.
Abhan menjelaskan bahwa tidak semua laporan bisa diproses lebih lanjut. "Banyak laporan yang berkaitan dengan teknis yudisial, sementara kewenangan KY hanya mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," katanya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaring pelanggaran etik yang murni.
Laporan Masyarakat dan Tindak Lanjut
Dari 1.402 laporan yang masuk, 726 laporan lainnya tidak diregister karena di luar kewenangan KY atau tidak memenuhi persyaratan. KY mencatat bahwa mayoritas laporan yang tidak diregister berkaitan dengan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil, namun itu merupakan ranah teknis yudisial. Meski demikian, KY tetap melakukan verifikasi awal untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran etik terselubung.
Jumlah usulan sanksi yang meningkat drastis ini juga menjadi perhatian publik. Abhan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim melalui saluran resmi KY. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas peradilan," tegasnya.
Upaya Pencegahan melalui Pemantauan dan Edukasi
Selain pengawasan, KY juga menjalankan upaya pencegahan melalui pemantauan persidangan dan kegiatan Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE). Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 440 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan melakukan 182 inisiasi KIE serta pembekalan.
"Pemantauan terhadap persidangan pada sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dilakukan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi dan keterbukaan," jelas Desmihardi. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 357 permohonan pemantauan sidang dan 129 inisiasi KIE.
Kegiatan KIE dilakukan di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman kepada hakim dan masyarakat tentang KEPPH. KY berharap melalui edukasi, potensi pelanggaran etik dapat diminimalisir. Desmihardi menambahkan, "Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami ingin hakim selalu ingat akan kode etik dalam setiap putusan."
Dengan peningkatan usulan sanksi dan pemantauan, KY menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan. Data ini menjadi evaluasi bagi sistem peradilan di Indonesia, terutama terkait perilaku hakim. Ke depan, KY akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.



