Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir secara langsung di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo. Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada tahap pembuktian, di mana ia akan membawa ijazah pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi sebagai bukti otentik.
Jokowi Bawa Ijazah SD, SMP, SMA, dan UGM
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya ingin menunjukkan langsung dokumen-dokumen yang selama ini menjadi materi gugatan. "Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup ditemui usai bertemu Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).
Waktu Kehadiran Tergantung Majelis Hakim
Meskipun telah menyatakan kesiapan untuk hadir, Yakup menyebut bahwa waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Proses ini akan dilakukan pada tahap pembuktian, yang merupakan fase krusial dalam persidangan. "Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," bebernya.
Penghormatan terhadap Proses Hukum
Langkah untuk hadir langsung di persidangan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Yakup menambahkan bahwa Jokowi sangat berharap perkara ini bisa segera selesai agar tercipta kepastian hukum yang jelas. Kasus pencemaran nama baik ini melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi.



