Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri. Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail alasan di balik pengunduran diri Gubernur BI tersebut. Namun, ia berharap proses transisi hingga terpilihnya gubernur definitif dapat berjalan mulus tanpa hambatan.
"Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus," kata Mohamad Hekal kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026). Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Penjabat Sementara
Dalam masa transisi, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti telah ditunjuk sebagai Penjabat sementara Gubernur BI. Mohamad Hekal meyakini bahwa Destry mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik. "Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Bank Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian gubernur. Presiden akan mengajukan nama calon pengganti kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi," jelas Hekal.
Harapan DPR terhadap Gubernur BI Baru
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit turut memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya peran Bank Sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar. "Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas," tutur Dolfie.
Dolfie juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU BI, Presiden adalah pihak yang berwenang mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR. Hingga saat ini, Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan fit and proper test. "Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat sementara," ujarnya.
Proses Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Sebelumnya, Perry Warjiyo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal tersebut di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7). "Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi.
Pengunduran diri ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Para ekonom memperkirakan bahwa langkah ini dapat memicu pelemahan rupiah dan kenaikan yield obligasi. Namun, Komisi XI DPR optimistis bahwa proses transisi akan berjalan sesuai ketentuan dan stabilitas ekonomi tetap terjaga.



