Perdebatan mengenai kedudukan Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) kembali mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah apakah dokter yang bekerja di rumah sakit pendidikan dapat diakui sebagai dosen tetap, memperoleh jabatan akademik hingga profesor, dan tetap mempertahankan pekerjaan serta status kepegawaiannya di rumah sakit.
Tiga Hal yang Sering Tercampur
Perdebatan ini kerap menjadi rumit karena mencampurkan tiga hal yang sebenarnya berbeda: jabatan fungsional dalam sistem aparatur negara, status dosen dalam sistem pendidikan tinggi, dan jabatan akademik dosen. Ketiganya dapat bertemu pada orang yang sama, tetapi tidak selalu mempunyai akibat hukum dan kepegawaian yang sama.
Jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis secara normatif lahir melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor PER/17/M.PAN/9/2008. Regulasi ini menjadi dasar bagi dokter di rumah sakit pendidikan untuk memiliki jalur karier yang jelas.
Implikasi Hukum dan Kepegawaian
Meskipun ketiga aspek tersebut bisa melekat pada satu individu, tidak serta merta menjamin adanya kesamaan perlakuan dalam hal hukum dan kepegawaian. Seorang Dokdiknis bisa diangkat sebagai dosen tetap oleh perguruan tinggi, namun status kepegawaiannya di rumah sakit tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut sumber dari Kementerian Kesehatan, pengakuan sebagai dosen tetap memungkinkan dokter untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik, termasuk profesor. Namun, proses ini memerlukan koordinasi antara rumah sakit, fakultas kedokteran, dan kementerian terkait.
Perbedaan dengan Dosen Reguler
Berbeda dengan dosen reguler yang sepenuhnya berada di lingkungan perguruan tinggi, Dokdiknis memiliki tanggung jawab ganda: memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit sekaligus mendidik mahasiswa kedokteran. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam penempatan status kepegawaian dan pengakuan akademik.
Beberapa pakar hukum tata negara menilai bahwa perlu ada harmonisasi antara PermenPAN dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara untuk menyelesaikan ambiguitas ini.
Langkah ke Depan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian PANRB diharapkan segera menerbitkan regulasi bersama yang mengatur secara rinci tentang kedudukan Dokdiknis. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para dokter yang berperan sebagai pendidik klinis.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan pengakuan yang layak bagi para Dokdiknis.



