Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara tegas menolak kenaikan gaji yang baru saja disahkan oleh Dewan Kota New York. Padahal, Dewan Kota telah menyetujui undang-undang yang memberikan kenaikan gaji bagi sejumlah pejabat tinggi pemerintahan kota, termasuk dirinya.
Kenaikan Gaji Pertama Sejak 2016
Dilansir dari USA Today, Rabu (22/7/2026), Dewan Kota New York mengesahkan undang-undang yang menaikkan gaji bagi 51 anggota dewan serta pejabat kota lainnya. Ini merupakan kenaikan gaji pertama sejak tahun 2016. Kenaikan sebesar 18,2% berlaku untuk gaji anggota dewan, pemimpin wilayah, jaksa wilayah, dan pejabat kota lainnya, termasuk Mamdani.
Saat ini, Mamdani menerima gaji sekitar USD 258.750 atau setara dengan Rp 4,6 miliar per tahun sebagai Wali Kota. Dengan kenaikan tersebut, pendapatannya akan meningkat menjadi sekitar USD 305.800 atau Rp 5,4 miliar per tahun.
Alasan Penolakan Mamdani
Dalam konferensi pers, Mamdani menyatakan bahwa tidak ada satupun warga New York yang meminta kenaikan gaji untuk dirinya. “Saya belum mengetuk pintu siapa pun di Kota New York dan mereka mengatakan bahwa kekhawatiran mereka adalah gaji wali kota terlalu rendah. Saya tidak akan menerima kenaikan gaji,” ujar Mamdani. Ia lebih memilih agar uang tersebut dialokasikan untuk membantu warga yang kesulitan di kota ini.
Dukungan dari Ketua Dewan Kota
Ketua Dewan Kota Julie Menin juga menyatakan menolak kenaikan gaji tersebut. Langkah Mamdani dan Menin menunjukkan sikap solidaritas terhadap kondisi ekonomi warga New York yang masih belum pulih sepenuhnya.
Penolakan ini menjadi sorotan karena di tengah tekanan ekonomi, para pejabat publik diharapkan lebih fokus pada kesejahteraan rakyat daripada meningkatkan pendapatan pribadi.



