Waka Komisi X DPR Minta Pemerintah Hati-hati Susun Kurikulum Pencegahan LGBT
DPR Minta Hati-hati Susun Kurikulum Pencegahan LGBT

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum sekolah dasar (SD). Ia memberikan catatan bahwa materi tersebut harus disusun dengan sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak.

“Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia,” kata Lalu saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Materi Harus Berbasis Fakta dan Sederhana

Lalu meminta materi pencegahan tersebut harus disusun berdasarkan fakta dan mempertimbangkan situasi anak. “Namun, materi untuk siswa kelas 4 SD perlu disusun dengan bahasa yang sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan tahap perkembangan anak,” imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati jika pencegahan LGBT yang dimaksud berkaitan dengan identitas. Menurut Lalu, orientasi seksual tidak dapat dicegah melalui kurikulum.

“Di sisi lain, jika yang dimaksud adalah 'pencegahan LGBT' sebagai identitas seseorang, hal itu perlu dijelaskan secara hati-hati karena orientasi seksual dan identitas gender bukan sesuatu yang secara sederhana dapat dicegah melalui kurikulum,” ujar dia.

Fokus pada Pembentukan Karakter

Lalu berpandangan bahwa pendidikan sebaiknya lebih fokus pada pembentukan karakter anak. Selain itu, penting juga menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak.

“Fokus pendidikan di sekolah sebaiknya tetap pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, penghormatan terhadap orang lain, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua siswa,” tutur dia.

Latar Belakang Rencana Kemenag

Sebelumnya, Kemenag tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV SD.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk kategori ancaman nonmiliter.

“Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi'i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Materi Akan Diintegrasikan ke Kurikulum

Romo Syafi'i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, melainkan lebih kepada budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang akan dimasukkan ke kurikulum.

“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” katanya.

Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi'i.

“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga