Waka Komisi II DPR Kaji Usulan Kepala Daerah Dapat Persentase dari PAD
Waka Komisi II DPR Kaji Usulan Kepala Daerah Dapat Persentase PAD

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa gaji bersih atau take home pay kepala daerah saat ini dinilai cukup, namun tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan saat Pilkada. Ia mengkaji usulan pemberian alokasi persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kinerja, bukan sebagai tambahan gaji.

Gaji Kepala Daerah vs Biaya Pilkada

Menurut Dede Yusuf, take home pay kepala daerah seperti bupati dan wali kota berkisar Rp 6-7 juta, sementara gubernur sekitar Rp 10 juta. Ia menekankan bahwa biaya operasional dikelola oleh protokol untuk kegiatan resmi. "Kepala daerah sebetulnya jika dibilang take home pay-nya cukup, tapi tidak sebanding jika harus banyak tuntutan dari berbagai pihak, yang harus dijaga hubungannya. Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).

Dede menambahkan bahwa usulan pemberian bagian dari peningkatan PAD perlu dipelajari kembali, asalkan sesuai aturan yang benar dan transparan. "Kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komisi II DPR Tunggu Kajian Pemerintah

Komisi II DPR masih menunggu kajian dari pemerintah terkait usulan tersebut. Dede menegaskan bahwa pemerintah lebih bisa menentukan besaran dan mekanismenya. "Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan. Bupati sekitar itu (Rp 6-7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan," katanya.

Sejak 2025, sebanyak 15 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan perlunya sistem pengawasan keuangan daerah. "Nah jadi yang kita bisa lakukan adalah membuat sistem untuk pengawasan masalah keuangan. Ada namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di mana APBD-nya bisa kita lihat, kita memberikan guideline secara menyusun APBD ya," ujar Tito setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sistem Pengawasan dan Integritas Kepala Daerah

Meski ada sistem, Tito mengakui bahwa pengawasan bisa diakali oleh orang yang tidak berintegritas. Kepala daerah berasal dari latar belakang berbeda, ada yang paham birokrasi dan ada yang tidak mengerti administrasi sehingga mengandalkan pejabat birokrat seperti Sekda, BPKAD, dan Bappeda. "Teman-teman kita tahu juga bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah," tuturnya.

Menurut Tito, perkara korupsi bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah. Pemerintah tidak bisa mengawasi 24 jam sehari. "Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya. Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan sanksi pun ya teguran paling," sebutnya.

Usulan Peningkatan Biaya Operasional

Tito mendorong peningkatan biaya operasional jika dibutuhkan. Saat ini biaya operasional kepala daerah relatif rendah. "Di antaranya saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga