Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk segera mendata penerima hunian tetap (huntap) bagi para penyintas bencana Sumatera. Selain itu, Tito juga mendorong pemda mempercepat penyiapan lahan guna mendukung pembangunan huntap komunal.
Pendataan Huntap Harus Cepat dan Tepat
Tito menegaskan bahwa persoalan lambannya pendataan penerima huntap, baik untuk skema in-situ maupun komunal, tidak boleh terulang kembali pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Pemerintah menginginkan para penyintas yang kehilangan rumah dapat segera menempati huntap.
Ia mengungkapkan bahwa lambannya pendataan yang valid oleh pemerintah daerah sempat menyulitkan pemerintah pusat dalam mengeksekusi pembangunan huntap. Tanpa data yang valid dan terverifikasi secara by name by address, huntap tidak dapat dibangun secara tepat sasaran.
Pernyataan Tito dalam Rakor
“Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus. Terutama soal huntap, tetapi tidak memberikan data. Tidak didata mana yang rusak berat atau ringan, hanya yang hilang. Mereka ini harus ditanya satu-satu, mau yang in-situ di tanah sendiri yang dibangunkan BNPB dengan bantuan Rp 60 juta, atau komunal dari Kementerian PKP,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Kolaborasi Instansi untuk Percepatan Huntap
Tito menjelaskan bahwa percepatan pembangunan huntap dapat terealisasi jika ada kolaborasi antara instansi terkait dan pemerintah daerah. Dalam skema tersebut, BNPB bertugas membangun huntap in-situ di lahan semula atau memberikan bantuan sebesar Rp60 juta bagi penyintas yang ingin membangun rumah secara mandiri. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertugas membangun huntap komunal dalam bentuk kawasan atau kompleks.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan akses jalan menuju lokasi huntap. Lahan tersebut dapat berupa tanah milik pemda, lahan pemerintah pusat, atau lahan milik pemerintah yang berstatus hak guna usaha (HGU). “Persoalan memang nanti adalah pada lahan dan pada pendataan by name by address,” kata Tito.
Prioritas bagi Daerah yang Siap Data
Tito menambahkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pembangunan huntap bagi daerah yang lebih dulu menyerahkan data penerima secara by name by address. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah segera memastikan data penerima telah lengkap, termasuk pilihan penyintas terhadap skema huntap in-situ atau komunal.
“Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan data by name by address, siapa yang mau secara in-situ, siapa yang mau di kompleks, ya ditinggal. Biar nanti rakyatnya marah kepada kepala daerahnya. Karena kita juga tidak bisa bekerja kalau tidak punya data. Kita tidak bisa menghitung. Jadi kalau ada daerah yang belum mengirimkan data by name by address, mana yang in-situ, mana yang mau di kompleks, dengan segala hormat akan kita tinggal,” pungkas Tito.



