Mendagri Usulkan Bonus PAD untuk Kepala Daerah Cegah Korupsi
Mendagri Usulkan Bonus PAD untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan gagasan untuk memberikan insentif atau bonus kepada kepala daerah berupa persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dicapai. Ide ini disampaikan sebagai respons atas maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.

Insentif untuk Tingkatkan Kreativitas Kepala Daerah

Menurut Tito, skema bonus tersebut dapat memotivasi kepala daerah untuk lebih aktif dan kreatif dalam mencari sumber pendanaan tanpa membebani masyarakat. “Kalau PAD-nya makin tinggi, kepala daerah makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6), seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah. “Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya. PAD akan bertambah, tapi kalau tidak ada insentif mungkin mereka jadi kurang semangat untuk mendapatkan PAD,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usaha Pencegahan Korupsi Lainnya

Menyinggung soal kepala daerah yang kerap terjaring OTT KPK, Tito mengakui bahwa pembinaan telah sering dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir kembali pada pribadi masing-masing. “Tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya,” katanya.

Selain bonus PAD, usulan lain untuk mencegah korupsi kepala daerah adalah pemberian dukungan dana operasional yang memadai. “Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” ujarnya. Meski demikian, Tito mengakui bahwa usulan tersebut masih menimbulkan pertanyaan lanjutan, “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu.”

Deretan Kepala Daerah Terjaring OTT

Sejumlah kepala daerah telah menjadi sasaran OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir. Kasus terbaru adalah penahanan mantan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), setelah OTT pada 8 Juni 2026. Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025-2026. Ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk menerima setoran dari para rekanan.

Sebelumnya, KPK juga menahan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus-kasus ini menunjukkan urgensi perbaikan sistem insentif dan pengawasan untuk mencegah korupsi di daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga