Pemerintah menetapkan tarif baru untuk layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari kemudian, tepatnya 1 Agustus 2026.
Kenaikan Tarif untuk WNA dan WNI
Dalam PP tersebut, tarif untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) naik menjadi Rp 50 juta, dari sebelumnya Rp 30 juta. Sementara itu, biaya melepas status kewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi Rp 25 juta, naik dari Rp 20 juta. Kenaikan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan setelah 1 Agustus 2026.
Penyesuaian Nomenklatur Kementerian
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru ini bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. "PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian, sehingga tarif layanan kewarganegaraan disesuaikan," ujar Widodo dalam keterangan resmi.
Dampak bagi Pemohon
Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak pada jumlah pemohon kewarganegaraan. Widodo menambahkan, "Kami berharap penyesuaian tarif ini tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat." Pemerintah juga mengingatkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum 1 Agustus 2026 masih menggunakan tarif lama.



