Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru Tukin TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini langsung menyedot perhatian publik karena menyesuaikan besaran tukin yang sebelumnya tidak berubah selama delapan tahun.
Menggantikan Aturan Lama
Perpres baru ini sekaligus memperbarui aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Dengan demikian, setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian, besaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan akhirnya mengalami kenaikan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparat pertahanan.
Besaran Tukin Berbeda Sesuai Jabatan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa tukin untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI akan berbeda-beda. Artinya, besaran tunjangan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan tanggung jawab masing-masing personel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja prajurit.
Dampak Kebijakan
Kenaikan tukin ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, yang selama ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Dengan adanya penyesuaian setelah delapan tahun, diharapkan semangat dan dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara semakin optimal. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur sipil dan militer di lingkungan Kemenhan.



