Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat diwawancarai dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Respons Pemerintah terhadap Putusan MK
“Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari. Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa pemerintah belum secara resmi menerima salinan putusan tersebut karena dirinya masih berada di luar kota.
Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang menghormati proses hukum namun membutuhkan waktu untuk mengkaji implikasi putusan terhadap kebijakan fiskal. Prasetyo juga menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Isi Putusan Mahkamah Konstitusi
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis siang di Gedung MK, Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Menurut MK, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan. Program tersebut dinilai tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan dimulai sejak UU APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. Keputusan ini memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran.
Implikasi bagi Program MBG
Putusan MK ini berdampak langsung pada pendanaan program MBG yang selama ini menggunakan pos anggaran pendidikan. Pemerintah kini harus mencari sumber pendanaan alternatif atau merealokasi anggaran dari pos lain agar program tetap berjalan. Keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sebelumnya kerap digunakan untuk program di luar sektor pendidikan inti.
Sejumlah pengamat menilai putusan ini memperkuat prinsip penggunaan anggaran pendidikan sesuai peruntukannya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun, mereka juga menyoroti tantangan dalam mencari sumber dana baru untuk MBG tanpa mengganggu program prioritas lainnya.



