PDIP Minta Komdigi dan Operator Segera Susun Aturan Kuota Internet
PDIP Minta Komdigi-Operator Atur Kuota Internet

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis. Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga operator menyiapkan aturan dari putusan MK.

Putusan MK sebagai Langkah Maju Perlindungan Konsumen

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota hangus begitu saja hanya karena masa aktif layanan telah berakhir. Ia memandang mestinya operator telekomunikasi bisa mengambil langkah lain supaya kuota itu bisa digunakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Komisi I DPR Akan Rapat dengan Pemerintah dan Operator

Hasanuddin mengatakan Komisi I DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Hal ini penting dilakukan guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK tersebut.

"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," kata legislator PDIP ini.

"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," sambungnya.

Harapan untuk Tata Kelola Layanan Telekomunikasi

Hasanuddin berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/7), ada sejumlah gugatan terkait urusan kuota internet hangus yang ditangani MK. Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan terkait kuota internet hangus. Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

Amar Putusan MK: Kuota Harus Bisa Dipakai Hingga Habis

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7).

"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa dipakai sampai habis oleh konsumen. MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.

Opsi Perlindungan Kuota Internet dari MK

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

  • akumulasi atau rollover kuota;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • refund; atau
  • bentuk perlindungan lain.