KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Penggeledahan Kantor Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan sejumlah kantor dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran aparatur sipil negara (ASN). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan.

Barang Bukti yang Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan. Namun, ia belum merinci lokasi penyitaan dan nominal uang yang disita. "Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Lanjutan Penggeledahan di Tiga Titik

Penggeledahan masih berlanjut dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). "Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik," ucap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo, bersama dua anak buahnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.

Modus Pemerasan dan 'Tradisi' Suami

Asep menduga Etik menerima setoran upah dari pegawai BPKAD. Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif pegawai. Permintaan ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, suami Etik, dengan kode perintah seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?' dan 'padakno karo Bapak'.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga