Mulai 1 Agustus 2026, seluruh sampah di DKI Jakarta tidak lagi dibuang langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sampah harus dipilah dan diolah sejak dari sumber. Hanya residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dikirim ke Bantargebang secara bertahap.
Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengubah pola pengelolaan sampah dari sebelumnya 'kumpul-angkut-buang' menjadi 'pilah-angkut-olah'. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. "Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029," ujar Pramono dalam sambutannya.
Optimalisasi TPS 3R Menteng Atas
Salah satu fasilitas yang dioptimalkan adalah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. TPS ini merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI dengan PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa melalui skema creative financing berupa joint operation. Kapasitas terpasang TPS 3R Menteng Atas mencapai 25 ton sampah per hari, dengan potensi pengembangan hingga 132 ton per hari. Saat ini, TPS tersebut baru mengolah sekitar 6–8 ton per hari, sehingga masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan volume pengolahan.
Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Masyarakat
Menurut Pramono, keberhasilan transformasi ini membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Warga diimbau membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah secara mandiri. Saat ini, 80 persen sampah Jakarta berasal dari kawasan komersial, dan 20 persen dari permukiman. Pemprov DKI mencatat terdapat 29 TPS 3R di Jakarta, namun tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru sekitar 21 persen.
Target dan Sanksi Tegas
Dari seluruh sampah yang diolah, sekitar 90 persen ditargetkan menjadi kompos dan Refuse-Derived Fuel (RDF) yang dapat ditingkatkan kualitasnya hingga memenuhi spesifikasi Solid Recovered Fuel (SRF). Sisanya, sekitar 10 persen, menjadi residu yang dikirim ke Bantargebang. Pramono juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha pengangkutan sampah yang melakukan pembuangan ilegal. "Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah Horeka lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik," tegasnya.
Dukungan Swasta dan Pengembangan Infrastruktur
Chairman PT Morego Green Indonesia, Wing Indrasmoro, menyatakan dukungannya terhadap percepatan transformasi ini. "Kami siap mengoperasikan TPS 3R Menteng Atas secara optimal melalui investasi tambahan pada peralatan dan teknologi pengolahan sampah, penyediaan tenaga kerja yang kompeten, pemeliharaan fasilitas secara berkelanjutan, serta penerapan sistem operasional sesuai standar industri," kata Wing. Selain itu, Pemprov DKI telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, untuk pengolahan sampah organik. Pembangunan tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), termasuk di Sunter, diproyeksikan mampu mengolah hingga 7.500 ton sampah per hari. Fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang juga tengah disiapkan.



