Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengubah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026. Melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Jumat (26/6/2026), diumumkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah resmi menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Perubahan Regulasi MPLS 2026
Perubahan mendasar dalam MPLS 2026 terletak pada landasan hukum yang lebih baru dan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Regulasi sebelumnya, Permendikbud No 18 Tahun 2016, dianggap perlu diperbarui untuk mengakomodasi dinamika dunia pendidikan serta mencegah praktik perpeloncoan yang masih kerap terjadi.
Larangan Perpeloncoan dan Kekerasan
Salah satu poin krusial dalam Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 adalah penegasan larangan segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, dan perundungan (bullying) selama kegiatan MPLS. Sekolah diwajibkan untuk memastikan bahwa MPLS berlangsung edukatif, menyenangkan, dan bebas dari tindakan yang merendahkan martabat siswa baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan.
Penekanan pada Kegiatan Edukatif
MPLS 2026 menekankan kegiatan yang bersifat pengenalan lingkungan sekolah secara positif, seperti pengenalan fasilitas sekolah, tata tertib, program pembelajaran, serta nilai-nilai karakter. Kegiatan fisik yang tidak relevan atau berpotensi membahayakan siswa baru dilarang. Sekolah didorong untuk merancang MPLS yang interaktif dan partisipatif, melibatkan guru dan kakak kelas sebagai fasilitator, bukan sebagai pihak yang mendominasi.
Keterlibatan Orang Tua dan Komite Sekolah
Regulasi baru juga mengatur peran serta orang tua dan komite sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan MPLS. Orang tua diberikan akses untuk mengetahui agenda kegiatan dan berhak memberikan masukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan MPLS 2026, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan MPLS, hingga pencabutan izin penyelenggaraan MPLS bagi sekolah yang melanggar berat. Kemendikdasmen juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dampak Perubahan MPLS 2026
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan suasana penerimaan siswa baru yang lebih ramah, aman, dan bermakna. Dengan larangan perpeloncoan dan penekanan pada kegiatan edukatif, MPLS 2026 diharapkan menjadi momentum bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan atau rasa takut. Regulasi ini juga menjadi landasan bagi sekolah untuk mengembangkan program pengenalan yang kreatif dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah.



