Seorang pria warga negara Thailand berinisial RR diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, setelah kedapatan membawa uang kertas asing (UKA) senilai USD 350 ribu atau setara dengan Rp6,3 miliar.
Kronologi Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penumpang tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 22 Juni 2026. Saat pemeriksaan X-ray terhadap bagasi milik RR, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai. Petugas kemudian membawa penumpang beserta kopernya untuk pemeriksaan fisik di ruang khusus.
Hasil pemeriksaan menemukan di dalam koper tersebut terdapat uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar, setara Rp6,3 miliar. "Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai," kata Hengky di Tangerang, Jumat (26/6/2026), seperti dilansir Antara.
Pemeriksaan dan Koordinasi dengan PPATK
Saat ini, penumpang tersebut masih diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut. "Barang hasil penindakan telah diamankan dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkap Hengky.
Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan ini. Hengky menambahkan, "Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan."
Ancaman Denda Rp600 Juta
Petugas Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian dan penyelidikan mendalam. Penumpang tersebut terancam denda Rp600 juta apabila terbukti melanggar Pasal 15A Ayat (7) tentang kepabeanan, yaitu tidak memberitahukan atau tidak memiliki izin dalam lalu lintas uang tunai.
"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan UKA tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia," jelas Hengky.
Ketentuan Lalu Lintas Uang Tunai
Sebagai informasi, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000 ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas tujuan pria tersebut membawa mata uang asing dalam jumlah besar.



