KPK Tindak Lanjuti 57 LHKPN Tak Sesuai Profil, Kepatuhan 98%
KPK Tindak Lanjuti 57 LHKPN Tak Sesuai Profil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 57 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor. Temuan ini menjadi sorotan dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Temuan 57 LHKPN Tidak Sesuai Profil

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang perlu diperiksa lebih lanjut karena indikasi ketidaksesuaian. "KPK turut mengawasi kualitas laporan yang disampaikan. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," ujar Fitroh.

Fitroh menegaskan bahwa pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen belaka, melainkan juga menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan transparansi harta kekayaan pejabat publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kepatuhan LHKPN Mencapai 98 Persen

Secara administratif, budaya transparansi di lingkungan penyelenggara negara terus berkembang positif. Hingga Juni 2026, KPK menerima sebanyak 422.766 LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen. Angka ini, menurut Fitroh, menunjukkan bahwa kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik.

Bahkan, sejumlah instansi berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen. Instansi tersebut meliputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari. Prestasi ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Pelaporan Gratifikasi Meningkat Signifikan

Selain LHKPN, KPK juga mencatat peningkatan pelaporan gratifikasi. Melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), berbagai upaya dilakukan, termasuk sosialisasi dan harmonisasi peraturan internal di Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah (KLPD).

Sepanjang semester I 2026, KPK menerima 2.850 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan semester I 2025 yang mencatat 2.617 laporan dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.

Fitroh menjelaskan bahwa peningkatan jumlah laporan bukan berarti praktik gratifikasi meningkat, melainkan menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi. "Di balik capaian tersebut terdapat pesan yang sangat penting, yaitu semakin banyak laporan gratifikasi bukan berarti praktiknya meningkat, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran menolak dan melaporkan pemberian yang berpotensi konflik kepentingan," kata Fitroh.

Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi

KPK juga berhasil mendorong pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi. Hingga akhir tahun 2025, terdapat 730 UPG yang terbentuk, dan sampai dengan Juni 2026 jumlahnya bertambah menjadi 739 UPG. Dengan adanya UPG di setiap instansi, diharapkan penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih mudah melaporkan gratifikasi serta mengoptimalkan tugas UPG dalam membangun budaya antigratifikasi.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat sistem integritas di sektor publik. Melalui pengawasan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK berharap dapat mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga