Menkum Minta Publik Tak Resah Tarif Naturalisasi Naik, Ini Alasannya
Menkum Minta Publik Tak Resah Tarif Naturalisasi Naik

Kenaikan Tarif Naturalisasi Tidak Berdampak Luas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, meminta masyarakat tidak resah dengan kenaikan tarif pengurusan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan ini tidak berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak berubah dan melalui berbagai pertimbangan. "Yang pertama, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Tarif Baru Naturalisasi dan Pelepasan WNI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, tarif permohonan pelepasan status WNI meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tarif naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta. Seluruh ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Digitalisasi Layanan Jadi Alasan Penyesuaian

Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum. "Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang mengajukan naturalisasi atau pelepasan status WNI umumnya berasal dari kelompok tertentu sehingga dampak kebijakan terhadap masyarakat luas sangat kecil. "Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada," katanya.

Proses Naturalisasi Tidak Mudah

Supratman menambahkan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak mudah. Seorang WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. "Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," ujarnya.

Sementara itu, permohonan pelepasan status WNI juga melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterlibatan dalam perkara pidana sebelum permohonan disetujui. "Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," kata Supratman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga