Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Belakangan ini, beredar pemahaman di masyarakat yang menyebutkan bahwa KTP-el tidak lagi diperlukan saat check-in hotel dan adanya larangan memfotokopi dokumen tersebut.
Permohonan Maaf Ditjen Dukcapil
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang timbul. “Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” ujar Teguh dalam kanal YouTube Kemendagri RI pada Senin (11/5/2026).
Penjelasan Lebih Lanjut
Teguh menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen wajib yang harus ditunjukkan saat melakukan check-in di hotel. Selain itu, fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan untuk keperluan administrasi lainnya. Pihak Dukcapil berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kebingungan di kalangan masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat kembali menggunakan KTP-el sesuai fungsinya tanpa keraguan. Dukcapil juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang lebih jelas ke depannya agar tidak menimbulkan misinterpretasi.



