Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dengan tegas melarang seluruh dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan pangan dan barang bersubsidi. Larangan ini mencakup gas elpiji 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan dapur secara permanen.
Larangan dan Sanksi Tegas
Sudaryono menyampaikan larangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG dilarang keras menggunakan barang subsidi. "Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," tegasnya.
Bagi dapur yang membandel, BGN akan menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan permanen. "Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya," ujar Sudaryono.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Sudaryono juga meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta melaporkannya langsung kepada BGN. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Kewajiban Pembelian Sesuai HAP
Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono menginstruksikan seluruh dapur MBG untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Ketentuan ini bertujuan agar dapur MBG tidak memanfaatkan anjloknya harga komoditas di tingkat petani maupun peternak. Sebagai contoh, ia menyebut harga telur yang turun drastis. "Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, kemudian jatuh sampai Rp 12.000-Rp 15.000," jelas mantan Wakil Menteri Pertanian itu.
Menurut Sudaryono, telur tetap harus dibeli sesuai harga acuan pemerintah. Hal ini untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi peternak dari kerugian. "Tapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah (flooring price) supaya peternak dan petani tidak dirugikan," imbuhnya.
Dampak bagi Petani dan Peternak
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani dan peternak. Dengan membeli bahan pangan sesuai HAP, dapur MBG berperan sebagai pembeli yang stabil, sehingga harga komoditas tidak jatuh terlalu rendah. Program MBG tidak hanya bertujuan memberikan gizi gratis kepada siswa, tetapi juga menjadi instrumen stabilisasi harga di tingkat produsen. BGN berkomitmen mengawasi ketat pelaksanaan aturan ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.



