Jakarta Tinggalkan Open Dumping, Warga Dipilah Sampah dari Rumah
Jakarta Tinggalkan Open Dumping, Warga Dipilah Sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sistem open dumping yang selama ini mengandalkan penumpukan terbuka akan ditinggalkan secara bertahap dan diganti dengan controlled landfill mulai 1 Agustus 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan pada 2028.

Transisi Bertahap Menuju Controlled Landfill

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pengangkutan sampah dari Jakarta menuju Bantargebang. "Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," kata Dudi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam sistem open dumping, sampah ditumpuk di area terbuka tanpa penanganan yang memadai. Sementara pada controlled landfill, sampah ditempatkan dan dipadatkan secara lebih tertata, kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Penutupan dilakukan untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, dampak pencemaran, hingga potensi longsor di area penimbunan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Target Penghentian Open Dumping pada 2028

Berdasarkan roadmap Pemprov DKI, pada kuartal II 2026 sebanyak 72,56 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang masih ditangani melalui sistem open dumping. Sampah yang telah diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen. Pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen," ujar Dudi. Pada 2028, praktik open dumping ditargetkan berhenti. Sampah yang tidak dapat diolah akan ditangani menggunakan sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

Pembenahan Fasilitas di TPST Bantargebang

Pemprov DKI juga membenahi sejumlah fasilitas di TPST Bantargebang. Pembenahan meliputi penutupan sebagian area penimbunan dengan geomembran, perbaikan sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah, serta penataan kestabilan lereng. Mitigasi juga diperkuat pada kawasan yang rawan longsor. Penghentian praktik open dumping mulai dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik penimbunan.

Dorongan Pemilahan Sampah dari Rumah

Namun, pembenahan di Bantargebang tidak akan cukup apabila seluruh sampah dari rumah, pasar, perkantoran, dan kawasan usaha tetap dikirim dalam kondisi tercampur. Karena itu, Pemprov DKI mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk lain. Sampah anorganik yang masih bernilai dapat didaur ulang maupun disalurkan melalui bank sampah. Sementara sampah residu diteruskan ke fasilitas pengolahan atau penanganan akhir.

"Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu," kata Dudi. Ia meminta warga mulai mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. "Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang," tuturnya.

Contoh Sukses Pemilahan di Grogol Utara

Pemilahan dari rumah mulai diterapkan di sejumlah wilayah. Salah satunya di RT 09/RW 07, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Warga memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Sampah organik berupa daun dicacah sebelum dimasukkan ke lubang biopori dan komposter.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Lurah Grogol Utara Syopwani mengatakan pengelolaan sampah tersebut merupakan penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. "Pengelolaan sampah di sini sangat baik. Meskipun berada di kawasan permukiman, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sangat tinggi," kata Syopwani. Sampah organik yang telah diolah menghasilkan pupuk cair untuk tanaman warga. Adapun sisa makanan dihaluskan dan dimanfaatkan sebagai pakan ikan lele di kolam bioflok.

Manfaat Ekonomi dari Sampah

Pengelola Kelompok Tani Perumahan Senayan Residence, Arifin, mengatakan warga menggunakan aktivator EM4 untuk membantu mempercepat penguraian sampah organik. "Pupuk cair yang dihasilkan dimanfaatkan untuk penyiraman tanaman di seluruh kompleks, termasuk tanaman buah," ungkapnya. Pemanfaatan pupuk hasil olahan tersebut telah membantu kelompok tani memanen hampir satu ton semangka. Tanaman itu dibudidayakan tanpa menggunakan pestisida kimia. Keuntungan dari penjualan hasil panen dimasukkan ke kas lingkungan untuk mendukung kegiatan budi daya berikutnya.

Pengelolaan sampah anorganik juga memberi pemasukan bagi warga. Sampah yang telah dipilah dikumpulkan dan dijual melalui bank sampah. "Dalam satu bulan, hasil penjualan sampah anorganik mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan di lingkungan," kata Arifin. Sejak gerakan pemilahan dijalankan, Kelurahan Grogol Utara telah membangun dua teba (lubang komposter) modern, 44 biopori jumbo, dan 59 komposter. Sarana tersebut terus ditambah bersama warga dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Praktik di Grogol Utara menunjukkan sampah yang dipisahkan sejak awal tidak seluruhnya harus berakhir di Bantargebang. Sampah organik dapat kembali digunakan untuk budidaya, sedangkan sampah anorganik masih memiliki nilai ekonomi. Semakin banyak sampah diselesaikan dari sumbernya, semakin kecil beban yang harus ditumpuk dan ditangani di tempat pemrosesan akhir.