Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) akan naik sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan untuk memberatkan masyarakat.
Penyesuaian Tarif untuk Peningkatan Layanan
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan ini sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah.
Kenaikan tarif ini juga merupakan bagian dari percepatan transformasi digital layanan pemerintah. Supratman menegaskan bahwa dana tambahan dari kenaikan tarif akan digunakan untuk pemeliharaan alat dan optimalisasi layanan digital.
Dampak Kenaikan Tarif
Supratman menekankan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberatkan rakyat Indonesia secara umum, karena jumlah pemohon pelepasan status WNI sangat sedikit. “Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” ujarnya. Dengan jumlah pemohon yang terbatas, dampak kenaikan tarif dinilai tidak signifikan bagi sebagian besar warga negara.
Selain itu, kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA) juga disebut tidak akan berpengaruh besar. Supratman menyebut bahwa rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.
Konteks Kebijakan
Kebijakan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan tarif lepas status WNI menjadi Rp5 juta per Agustus. Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan dan peningkatan layanan di tengah transformasi digital yang sedang berlangsung.



