F-Golkar MPR RI Dorong Percepatan Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah
F-Golkar MPR RI Dorong Percepatan Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah

Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus mendorong percepatan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan.

Naskah Akademik Hampir Rampung

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah sudah mencapai 90 persen. "Tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang ini diharapkan tidak memakan waktu lama sehingga daerah bisa segera menerbitkan obligasi daerah," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Naskah akademik disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk partisipasi publik. FPG MPR RI menghadirkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, perbankan, hingga lembaga terkait dalam setiap sarasehan nasional. "Kami menghadirkan gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, akademisi, pengusaha HIPMI dan KADIN, perbankan Himbara dan swasta, serta unsur lainnya," jelas Mekeng.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sarasehan Nasional di Delapan Daerah

Hingga saat ini, FPG MPR RI telah melaksanakan sarasehan nasional tentang obligasi daerah di tujuh daerah: Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan. Provinsi Riau menjadi daerah kedelapan. Menurut Mekeng, sarasehan di Riau penting untuk memperkaya informasi dan masukan dalam penyusunan naskah akademik.

"Ini merupakan bentuk public participation dalam proses pembuatan undang-undang. Selama ini kita sering mendengar pertanyaan mengenai partisipasi publik, dan inilah yang kita lakukan," terangnya. Obligasi daerah dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat. Namun, penerbitannya membutuhkan payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan kepercayaan investor.

Mekeng menambahkan, "Pemerintah daerah juga harus memiliki kemandirian fiskal, sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B. Inilah yang mendorong kami menyusun RUU Obligasi Daerah." Setelah sarasehan, FPG MPR RI akan menyelenggarakan workshop teknis di masing-masing daerah, termasuk langkah-langkah penerbitan obligasi daerah yang dijelaskan oleh OJK dan lembaga keuangan lainnya.

Dukungan OJK dan Kemendagri

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah. "Penerbitan obligasi daerah memerlukan pemahaman dan dukungan dari seluruh elemen, terutama pimpinan daerah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ruang fiskal pusat dan daerah terbatas, sehingga obligasi atau sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai alternatif pembiayaan. "Perlu terobosan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor," katanya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan data kapasitas fiskal daerah: dari 546 daerah, hanya 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, 35 daerah sedang, dan 467 daerah lemah. "Dengan kondisi tersebut, pemda dituntut kreatif dan inovatif mencari sumber pembiayaan alternatif. Obligasi daerah menjadi pilihan karena dapat mendukung infrastruktur dan melibatkan partisipasi masyarakat," jelasnya.

Aspek Kelayakan dan Risiko

Direktur Pemeriksaan V.B BPK RI, Arman Syifa, menekankan bahwa penerbitan obligasi daerah harus memperhatikan aspek kelayakan, kapasitas fiskal, tata kelola, dan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Reynaldi Hermansjah, menyatakan dukungannya. "Kami bisa menjadi katalis dan mitra strategis bagi pemda melalui pendampingan persiapan penerbitan obligasi daerah, capacity building, dan menghubungkan dengan investor strategis," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, mengingatkan potensi risiko seperti beban utang tersembunyi. "Dalam penyusunan UU Obligasi Daerah harus bisa menghindari risiko beban utang tersembunyi," tegasnya. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan: potensi penurunan pendapatan daerah, fundamental fiskal, keterbatasan pasar, tata kelola, akuntabilitas, dinamika politik elite daerah, dan daya tarik investor.

Acara di Riau

Sarasehan nasional di Riau dihadiri Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto; Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI Ferdiansyah; Bendahara Fraksi Golkar MPR RI Adde Rosi Khairunnisa; Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI Firman Soebagyo; Anggota Fraksi Golkar MPR RI Dapil Riau Karmila Sari; mantan Gubernur Riau Syamsuar, Saleh Djasit, dan Arsyadjuliandi Rachman; serta Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Budi Muliawan. Narasumber meliputi Hasan Fawzi (OJK), Agus Fatoni (Kemendagri), Arman Syifa (BPK), Edyanus Herman Halim (Unri), dan Reynaldi Hermansjah (PT SMI).