DPRD Minta Pemprov DKI Siapkan Regulasi Baru Pajak Parkir dan Hiburan
DPRD Minta Pemprov DKI Siapkan Regulasi Baru Pajak Parkir dan Hiburan

Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera memulai kajian dan penyusunan regulasi baru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir dan jasa hiburan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari persiapan menuju status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Desakan Fraksi Demokrat-Perindo

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Desie, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menunda pemberlakuan kewenangan khusus DKJ hingga terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, hal tersebut tidak boleh menghambat persiapan kebijakan.

“Kondisi tersebut tidak boleh menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang kelak diperlukan,” kata Desie, Rabu (15/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewenangan Baru dalam UU DKJ

Desie menjelaskan bahwa Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ memberikan ruang bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir paling tinggi 25 persen, serta PBJT atas jasa hiburan tertentu pada kisaran 25 hingga 75 persen. Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif yang berlaku masih sebesar 10 persen untuk jasa parkir dan 40 persen untuk jasa hiburan.

“Memang, kewenangan penyesuaian tersebut belum dapat dilaksanakan sebelum terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Namun, tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda penyusunan kajian, naskah kebijakan, maupun rancangan perubahan regulasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi masa transisi menuju Daerah Khusus Jakarta,” ujar Desie.

Langkah Persiapan yang Diharapkan

Fraksi Demokrat–Perindo DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjelaskan langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan agar kewenangan tersebut dapat diimplementasikan secara terukur, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. “Fraksi Partai Demokrat–Perindo berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjelaskan langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan agar kewenangan tersebut dapat segera diimplementasikan secara terukur, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta dunia usaha,” kata Desie.

Desakan ini muncul di tengah persiapan transisi Jakarta menuju status DKJ, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Meskipun putusan MK menunda beberapa kewenangan khusus, DPRD menilai kajian regulasi tetap harus dimulai agar kebijakan dapat diterapkan tepat waktu ketika status DKJ berlaku penuh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga