Kejagung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Istana Konfirmasi
Kejagung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Istana Konfirmasi

Istana Kepresidenan telah menerima surat usulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah terseret kasus korupsi.

Kuntadi Diusulkan, Istana Proses TPA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat usulan tersebut diterima pada Selasa, 14 Juli 2026. "Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," kata Prasetyo usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu, 15 Juli 2026. Namun, ia mengungkapkan bahwa Istana baru akan menindaklanjuti surat tersebut pada hari ini. Menurut dia, usulan nama Kuntadi akan dinilai oleh tim penilai akhir (TPA).

"Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," jelas Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rotasi di Kejagung

Prasetyo mengonfirmasi bahwa surat tersebut juga mengusulkan sejumlah nama baru dalam rotasi di Kejagung. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut. "Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan," katanya.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung. Ia diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung setelah terseret kasus korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Kejagung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus. Proses hukum terhadap berbagai kasus yang ditangani oleh Jampidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga